![]() |
| Gambar Ilustrasi |
Filsafat, Logika dan Kepercayaan. Kali ini saya akan sedikit mengulas mengenai hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual. Dan bagaimana pandangan islam mengenai hukaman kebiri tersebut.
Seperti yang kita ketahui bahwa akhir akhir ini negara kita dikejutkan dengan maraknya kasus kejahatan seksual, baik itu pemerkosaan, pencabulan yang bahkan disertai dengan pembunuhan. Lebih menyedihkannya lagi bahwa para pelaku rata rata masih di bawah umur.
Akhirnya Pemerintah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hali itu karena pemerintah telah menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Pasalnya, kejahatan itu dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak.
Namun Keputusan pemerintah ini menuai banyak pro dan kontra, ada yang setuju, dan ada juga yang menolak hukuman kebiri karena mengaggap hal tersebut melanggar HAM.
Adapun Kebiri yang dilakukan adalah bukan kebiri dalam bentuk fisik (memotong kelamin), Melainkan Kebiri Kimia (menyuntikkan Hormon Perempuan). Dr. Boyke menjelaskan, hukuman kebiri dengan kimiawi biasanya menggunakan suntikan antiandrogen yang berisi hormon-hormon perempuan. "Jadi sudah tahu sendirilah, hormon-hormon perempuan dikasih ke laki-laki, ya jadi perempuan dia. Dan dia akan amat terpengaruh dengan perubahan-perubahan itu. Yang tadinya agresif, toh akan sangat menurun. Bahkan termasuk imunitasnya. Termasuk otot-ototnya semua, “kata Boyke, Kamis (26/5).
Nah, Bagaimana pandangan Islam dengan keputusan Pemerintah Tersebut ?
Melihat dari cara kerja dan akibat dari hukuman kebiri tersebut memungkinkan laki laki memiliki sifat perempuan karena penyuntikan hormon perempuan... Dan dalam agama islam sendiri lelaki yang menyerupai atau meniru gaya/kelakuan perempuan termasuk manusia yang di laknat,, sesuai hadits berikut;
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).
Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).
Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perowinya tsiqoh termasuk perowi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perowi Muslim saja). Dalam hadits terakhir ini yang dilaknat adalah gaya pakaiannya. Sedangkan hadits di atas adalah mode bergaya secara umum.
Jadi rasanya hukum tersebut salah/tidak cocok di mata islam karena bisa menyebabkan laki laki menjadi di laknat oleh Allah lantaran hukuman tersebut bisa merubah laki laki bergaya perempuan akibat laki laki yang mempunyai hormon perempuan. Wallahualam..
Baca Juga; Hukum hukum islam dalam memperlakukan mayat
Lantas bagaimana islam menanggapi kasus tersebut ??
Dalam islam sendiri, hukum pemerkosa terdiri atas 2.
1. Pemerkosa tanpa ancaman senjata
Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memperkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak) maka pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak maka dia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734)
Imam Sulaiman Al-Baji Al-Maliki mengatakan, “Wanita yang diperkosa, jika dia wanita merdeka (bukan budak), berhak mendapatkan mahar yang sewajarnya dari laki-laki yang memperkosanya. Sementara, pemerkosa dijatuhi hukuman had (rajam atau cambuk). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i, Imam Al-Laits, dan pendapat yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu. Sementara, Abu Hanifah dan Ats-Tsauri mengatakan, ‘Dia berhak mendapatkan hukuman had, namun tidak wajib membayar mahar.'”
Kemudian, Imam Al-Baji melanjutkan, “Dalil pendapat yang kami sampaikan, bahwa hukuman had dan mahar merupakan dua kewajiban untuk pemerkosa, adalah bahwa untuk hukuman had ini terkait dengan hak Allah, sementara kewajiban membayar mahar terkait dengan hak makhluk ….” (Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa’, 5:268).
2. Pemerkosa dengan menggunakan senjata
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata, di jatuhi hukuman seperti hukuman yang merampok;
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok: Dibunuh, Disalib, Dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang. Misalnya: dipotong tangan kiri dan kaki kanan dan Diasingkan atau dibuang (saat ini bisa diganti dengan penjara) Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat.
Labels:
Artikel,
Filsafat dan Logika,
Kepercayaan
Terima Kasih Telah Membaca Hukum Kebiri Dari Sudut Pandang Islam. Please share...!

0 Komentar untuk "Hukum Kebiri Dari Sudut Pandang Islam"