-->
Motivasi Menulis

4 Cara Agar Shalat Tidak Wajib

Gambar Ilustrasi
Filsafat Logika dan Kepercayaan. Salah satu kewajiban manusia sebagai seorang muslim adalah melakukan shalat 5 waktu. Dalam hukum islam tidak ada toleransi bagi mereka yang tidak melakukan shalat, karena Allah SWT telah memberikan keringanan bagi hambanya. Jika dalam perjalanan maka  shalat boleh di Ringkas (Qashar) atau di Gabung (Jamak). Perintah Shalat 5 Waktu di mulai satu tahun Nabi Muhammad SAW Melakukan Hijrah dari Mekkah ke Madinah, tepatnya pada malam israj miraj. Sesuai hadits nabi yang di riwayatkan oleh Ibnu Katsir Rahimahullah.

"Pada malam israj miraj, Allah mewajibkan shalat 5 waktu kepada Rasululah SAW. Kemudian secara berangsur angsur Allah terankan syarat, rukun dan yang berkaitan dengan shalat.

Namun dalam hal ini, ada silang pendapat dikalangan para ulama. Ada yang berpendapat 3 tahun sebelum hijrah dan ada juga yang berpendapat 5 tahun sebelum hijrah. Sehingga ulama As Suyuti menyimpulkan ada 15 pendapat ulama dalam hal ini.


Tidak bisa dipungkiri bahwa ada juga sebagian orang muslim yang malas melaksanakan shalat, bahkan ada diantara mereka yang shalatnya hanya sekali dalam seminggu (shalat jumat), bahkan yang lebih parah lagi ada diantara kaum muslimin yang shalat hanya dua kali setahun (Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha). Untuk itu kami akan berikan cara agar orang yang malas shalat bisa terbebas dari kewajiban shalat.

1. Jangan Jadi Orang Islam (Kafir)
Jika kamu orang muslim, maka sudah pasti bahwa kamu wajib melakukan shalat, karena salah satu syarat wajib shalat adalah harus Muslim, sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Alquran (Qs. Al- Baqoroh : 277) yang artinya.

Sesungguhnya orang - orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.

Oleh karena itu, jika ada yang ingin terlepas dari kewajiban shalat hendaklah dia jadi orang Kafir (Bukan Muslim) karena tidak ada kewajiban sama sekali bagi orang kafir untuk melaksanakan shalat di dunia, tetapi mereka akan di tuntut di hari akhir kelak sesuai dengan Firman Allah.

"Apa yang menyebabkan kalian masuk neraka ? mereka berkata "kami di dunia tidak pernah melakukan shalat' (Qs. Al Mudatstsir 42-43)

2. Jangan Jadi Dewasa.
Syarat wajib kedua dalam melaksanakan shalat adalah Baligh (Dewasa). Oleh karena itu, jika ada diantara manusia yang tidak mau shalat, hendaknya dia jadi anak anak terus karena anak anak tidak punya kewajiban menjalankan shalat.

"Perintahkan anak kalian shalat di umur 7 Tahun, dan hukum mereka di umur 10 tahun jika meninggalkan shalat" (HR. Abu Dawud No. 494)


3. Jangan Berakal.
Syarat wajib yang lain adalah Berakal. Jadi jika manusia itu muslim, sudah baligh maka wajib hukumnya shalat bagi mereka. tetapi jika ingin lepas dari perintah shalat maka jangan berakal atau buat diri anda jadi gila. Karena orang gila sama sekali tidak diwajibkan untuk shalat sampai dia sembuh.

"Ada 3 golongan manusia yang tidak dikenakan beban syariat: orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang gila sampai dia sembuh" (HR. Abu Dawud).

4. Jangan Hidup
Cara terakhir agar terlepas dari kewajiban shalat adalah dengan jangan hidup (mati), karena jangankan shalat, melakukan kegiatan apapun orang yang sudah mati tak akan mungkin lagi bisa dia lakukan. Tetapi alquran menjelaskan bahwa orang yang tidak shalat, irang yang kurang amal shalehnya akan memohon kepada Allah untuk dihidupkan kembali agar dia bisa disup untuk menyembah Allah.

"Wahai Rabb, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami kedunia. kami akan mengerjakan amal shaleh. sesungguhnya kami adalah orang orang yang yakin" QS As-Sajdah:12


Demikianlah beberapa cara agar kalian yang malas shalat bisa terbebas dari kewajiban shalat.
Terimakasih.

Bukan Islam, Mereka di Panggil Kafir Atau Non Muslim ?

Bukan Islam, Mereka di panggil kafir atau non muslim ?
www.filsafat-logika.com
Filsafat, Logika & Kepercayaan. Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.  Kamu punya teman orang Kristen, Hindu atau Budha, Baiknya kamu panggil mereka Kafir atau Non Muslim ?

Kali ini kami akan mencoba sedikit membahas mengenai polemik yang terjadi akhir akhir ini di negara mayoritas Muslim terbesar di dunia dan juga jadi negara yang dikagumi toleransi agamanya. Hal ini bermula dari adanya pertemuan yang di adakan organisasi Islam terbesar di dunia yaitu Nahdatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Ahzar, Banjar, Jawa Barat. 
Pada pertemuan itu muncul suatu rekomendasi agar warga negara Indonesia yang beragama non - Muslim tidak lagi disebut Kafir karena kata kafir di anggap mengandung kekerasan teologis. Karena itu para kyai menghormati dan menyarankan menggunakan kata muwathinun (warga negara).

Lalu bagaimanakah hal tersebut jika dipandang dari sudut pandang syariat ?
Perlu kita ketahui bahwa anjuran menggunakan kata non muslim kepada orang kafir itu merupakan anjuran sebagai warga negara atau dalam lingkup bermasyarakat. jadi tidak ada hubungannya dengan fiqih, apa lagi dimaksudkan mengganti kata kata dalam Al Qur'an. misalnya saja mengganti qul yā ayyuhal-kāfirụn menjadi qul yā ayyuhal-Non muslim karena itu jelas suatu kesalahan dan hukumnya adalah Haram.

Baca Juga : Negara atau Agama, Kamu Pilih Apa ?

Kembali ke persoalan kafir atau non muslim.
Dalam kehidupan bernegara, berbeda keyakinan/kepercayaan itu adalah suatu keniscayaan, oleh karena itu Allah dengan tegas agar kita tetap menjaga Habluminannas (Hubungan sesama manusia) dan Habluminallah (Hubungan kepada Allah).
Lalu bagaimana jika ada teman atau tetangga kita yang bukan islam ??
apakah kita harus panggil dengan sebutan Kafir atau Non Muslim ??
Mengutip ceramah dari UAS (Ustd. Abdul Somad) di suatu pengajian. beliau ternyata punya teman yang namanya ationg (kafir) tapi UAS tidak pernah memanggil ationg dengan sebutan Kafir, dan sampai sekarang hubungan UAS dan Ationg tetap baik. 
Oleh karena itu, untuk menjaga Habluminannas sebaiknya kita menghindari memanggil orang non muslim dengan sebutan kafir hal ini agar menjaga perasaan mereka dari ketersinggungan, dan secara tidak langsung kita telah menjalankan perintah Allah agar menjaga hubungan baik antar sesama manusia.

Lantas bagaimana dengan Habluminallah (Hubungan kepada Allah) ?
Apakah tidak ada masalah dimata Allah jika panggilan Kafir di ganti menjadi Non Muslim ?
untuk mengetahui itu kita perlu kaji hukumnya terlebih dahulu.
Jika ada perintah, maka hukum mengganti kata kafir menjadi non muslim ada 2
1. Wajib Jika perintahnya Keras
2. Sunnah Jika perintahnya Lemah.

begitu juka sebaliknya, Jika ada larangan maka hukum mengganti kata kafir menjadi non muslim ada 2 juga.
1. Haram Jika larangannya keras
2. Makruh jika larangannya lemah.
Namun jika tidak ada larangan atau Perintah Maka hukumnya adalah Mubah (Boleh).

Baca Juga : Khilafah Atau Demokrasi ?

Nah sampai sini harusnya anda sudah bisa menyimpulkan sendiri, bagaimana sebenarnya hukum memanggil orang orang kafir dengan sebutan Non Muslim.

Terima kasih.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
Back To Top